- Back to Home »
- LATAR BELAKANG AMANDEMEN UUD 1945
Posted by : Unknown
Selasa, 09 Juni 2015
Ø
LATAR
BELAKANG AMANDEMEN UUD 1945 »
Undang-Undang
Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law),
konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]
UUD 1945
disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Sejak tanggal 27Desember 1949, di Indonesia berlaku
Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950
di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada
tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4
kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan RepublikIndonesia.
Ø
KESIMPULAN
Þ
Undang Undang Pendidikan merupakan undang
undang yang mengatur pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Þ
. Undang Undang Pendidikan merupakan
penjabaran dari UUD tentang pendidikan di Indonesia.
Þ
. Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5
dan pasal 32 ayat 1,2 sebagai dasar dalam pembuatan undang undang
pendidikan.
Þ
Pelaksanaan undang undang pendidikan
era reformasi simpang siur. Contohnya : UUD dalam pasal mengatakan
“Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional KTSP
tidak sesuai dengan pasal 31 UUD.
Þ
Adanya kurikulum Pada pelaksanaan undang
undang pendidikan terdapat kurikulum KTSP. Kurikulum KTSP , seharusnya
tidak ada ujian nasional, Karena kurikulum KTSP tiap tiap sekolah membuat
kurikulum sendiri sendiri.
Þ
Tiap hari senin dalam upacara bendera
terdapat membaca Pancasila,yakni pancasila : (1). Ketuhanan yang maha esa (2).
dll……Namun pada pasal UUD terdapat “Budi pekerti luhur “.
Þ
Dalam membahas undang - undang pendidikan
harusnya tahu proses terbentuknya UU dengan UUD yang berlaku
Ø Pengertian dan
Tujuan Amandemen
Secara etimologis, amandemen berasal dari Bahasa
Inggris: to amend diartikan sebagai to make better, to remove the faults.
Selanjutnya amandement diartikan sebagai a change for the better; a correction
of error, faults etc. Sementara itu, dalam istilah pengertian ketatanegaraan
(US Convention) amendment adalah an addition to, or a change of a constitution
or an organic act which is a pendent to the document rather than intercalated
in the text (Smith and Zurcher 1966:14).Menurut Sujatmiko, amandemen yang pokok
itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan
aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa konstitusi di negara kita
belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya
pilihan ialah amandemen. Dari beberapa referensi di atas amandemen haruslah
difahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah konstitusi yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada
dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah amandemen bukan
sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain,
amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan
total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti
mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam
amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti dasar
negara Pancasila, bentuk negara kKesatuan, maupun bentuk pemerintahan
presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan
terhadap hal-hal mendasar di atas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan
perubahan atas Preambul/Pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan tersebut jelas
bahwa yang harus mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan,
memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal
yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam
UUD 1945 itu sendiri.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada
agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan
bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai
bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.